Dalam penanganan kasus ini, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu helai baju dan sendal warna hitam milik korban, serta satu buah sarung pisau. Penyidik juga telah mengumpulkan keterangan dari tiga orang saksi berinisial RPT (47), RS (33), dan RS (42), yang semuanya berprofesi sebagai petani dan berdomisili di Dusun Dolok Maraja.
Kasus ini kini ditangani secara profesional oleh penyidik Sat Reskrim Polres Simalungun. Pelaku dijerat dengan pasal penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa. Penangkapan cepat ini mendapat apresiasi dari masyarakat dan menunjukkan keseriusan Polri dalam menegakan hukum serta memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Baca Juga:
2 Wanita 1 Pria Pengedar Ekstasi di Tangkap Sat Narkoba Polres Simalungun
[ Redaktur : SJM14 ]