Apakah prosedur kerja aman benar-benar diterapkan, atau hanya sekadar dokumen formalitas?
Dan yang paling menyakitkan: apakah nyawa pekerja dianggap lebih murah daripada target produksi?
Baca Juga:
Project Manager PT NCP Berikan Klarifikasi Terkait Sorotan Proyek Rigid Pavement Jalan Surfaktan di KEK Sei Mangkei
Jika benar terjadi kelalaian, maka perusahaan maupun vendor bisa dijerat hukum berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja Indonesia dan Undang-Undang Ketenagakerjaan Indonesia, yang secara tegas mewajibkan perusahaan menjamin keselamatan para pekerjanya.
Desakan Investigasi Menggema
Kini sorotan publik tertuju pada langkah aparat dan pemerintah. Masyarakat mendesak Dinas Tenaga Kerja Republik Indonesia, pengawas K3, hingga aparat penegak hukum untuk turun langsung melakukan investigasi menyeluruh di lingkungan perusahaan tersebut.
Baca Juga:
Sudah Retak!! Proyek Rigid Pavement di KEK Sei Mangkei Diduga Amburadul, Pengawasan Unit PISMK Dipertanyakan
Publik menilai kasus seperti ini tidak boleh berhenti hanya pada ucapan belasungkawa.
Sebab satu kenyataan pahit tak bisa disangkal:
seorang pekerja telah kehilangan nyawanya saat mencari nafkah.
Jangan Sampai Jadi Tragedi yang Dilupakan