Hal tersebut penting untuk mengetahui penyebab pasti kecelakaan dan memastikan apakah terdapat pelanggaran atau kelalaian dalam penerapan K3.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja mengatur mengenai kewajiban keselamatan di tempat kerja. Apabila hasil investigasi resmi menemukan adanya pelanggaran atau kelalaian yang berkaitan dengan kecelakaan tersebut, pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Baca Juga:
Raih 90,36 Persen, PLN UIP Sulawesi Kantongi Predikat Memuaskan Audit SMK3
PT Gemilang Karya Mandiri dan PT SD Guthrie Internasional Diminta Terbuka
PT Gemilang Karya Mandiri dan pihak PT SD Guthrie International Sei Mangkei Refinery diharapkan memberikan penjelasan mengenai kejadian tersebut.
Informasi yang penting diketahui publik antara lain kronologi kecelakaan, jenis pekerjaan yang dilakukan korban, kondisi dan penggunaan APD, SOP yang berlaku, pengawasan K3, serta langkah yang dilakukan perusahaan setelah kejadian.
Baca Juga:
Mengkaji Unsur Force Majeure dalam Kasus Tewasnya Tiga Pekerja PT Moya di Gorong-Gorong Proyek Pipa Air Bersih
Hak-hak korban dan keluarga korban juga perlu mendapatkan perhatian sesuai ketentuan yang berlaku.
Kematian seorang pekerja tidak boleh hanya menjadi angka dalam laporan kecelakaan kerja. Peristiwa ini harus menjadi bahan evaluasi agar keselamatan pekerja benar-benar menjadi prioritas.
Publik kini menunggu hasil investigasi resmi mengenai penyebab kecelakaan tersebut.