METROSIANTAR, WahanaNews.co - Sat Narkoba Polres Simalungun berhasil mengamankan 2 pria diduga bandar narkoba jenis sabu sabu di Bukit Maraja Nagori Pematang Syahkuda, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun, Jumat September 2025 sekira pukul 01.00 WIB dini hari.
Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Henry Salamat Sirait, saat dikonfirmasi, Selasa 9 September 2025 mengatakan, bersama kedua pria, polisi juga mengamankan sabu seberat 38,02 gram.
Baca Juga:
Polisi tangkap Pelaku Pencuri Sepeda Motor di Parkiran PT.BASIC Sei Mangkei
Polisi awalnya meringkus Sopiandi alias Kipli (33), warga Nagori Syahkuda Bayu, Kecamatan Gunung Malela, yang saat itu sedang berada di Warung Jaya Bar, Bukit Maraja, Nagori Pematang Syahkuda.
Dari Sopiandi, petugas berhasil mengamankan satu paket plastik klip berisikan sabu seberat 1,44 gram, satu timbangan elektronik, lima buah plastik klip kosong, satu bungkus plastik klip kosong, uang tunai Rp.150.000, dua sendok plastik, satu korek api merah, dan satu unit handphone OPPO berwarna hitam.
“Menurut pelaku Sopiandi, sabu tersebut dibelinya dari temannya bernama Suhendri Sinaga alias Landong. Kami tidak memberikan waktu kepada bandar utama untuk menghilangkan barang bukti”, jelas AKP Henry.
Baca Juga:
Miliki SABU, Sat Narkoba Polres Simalungun Tangkap Dua Orang Pria di Tanah Jawa
Polisi pun meringkus bandar utama, Suhendri Sinaga alias Landong (43), juga warga Syahkuda Bayu.
Penangkapan dilakukan di belakang rumahnya di Nagori Marihat Bukit, Kecamatan Gunung Malela, pada waktu yang bersamaan sekira pukul 01.30 WIB.
Dari rumah Suhandi, polisi berhasil mengamankan satu plastik klip besar berisikan sabu seberat 36,58 gram, uang tunai Rp.200.000, satu bungkus plastik klip kosong, satu unit handphone realme berwarna hitam, dan satu dompet hitam.
“Dari bandar utama ini kami sita sabu seberat 36,58 gram, jumlah yang sangat fantastis dan menunjukkan dia adalah dalang besar dalam jaringan peredaran narkoba di wilayah tersebut. Kami tidak memberikan ampun sedikit pun”, ungkap AKP Henry.
Total keseluruhan sabu yang berhasil disita mencapai 38,02 gram, sebuah jumlah yang sangat signifikan dan berpotensi merusak ratusan generasi muda jika terus beredar di masyarakat.
“Menurut pengakuan Suhendri Sinaga alias Landong, narkotika jenis sabu tersebut dia peroleh dari seseorang bernama Udin, warga Labuhan Ruku, Kabupaten Deli Serdang”, ucap AKP Henry.
“Kedua tersangka kini telah kami amankan di Mapolres Simalungun dan akan kami proses tanpa pandang bulu sesuai hukum yang berlaku. Sikap tanpa ampun ini akan terus kami terapkan kepada siapa pun yang berani mengedarkan narkoba”, tegas AKP Henry.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
[ Redaktur : SHN ]