METROSIANTAR, WahanaNews.co - Sejumlah warga Dusun Pengkolan, Nagori Pengkolan, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, mengaku kecewa karena diduga dikenakan biaya sebesar Rp80.000 per orang saat mengurus Kartu Keluarga (KK). Padahal, menurut pengakuan warga, pengurusan administrasi kependudukan tersebut sebelumnya disampaikan gratis.
Dari informasi yang dihimpun, terdapat 11 orang yang diduga dimintai biaya masing-masing Rp80.000, sehingga total uang yang terkumpul mencapai Rp880.000.
Baca Juga:
Viral di Facebook, Diduga Pasangan Muda Berbuat Asusila, Publik Desak Aparat Telusuri Penyebar Konten
Warga mempertanyakan dasar pungutan tersebut dan meminta pemerintah serta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan apabila benar terdapat praktik pungutan liar dalam pelayanan administrasi kependudukan.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, penerbitan dokumen administrasi kependudukan seperti Kartu Keluarga pada dasarnya tidak dipungut biaya. Apabila terdapat pungutan tanpa dasar hukum, maka hal tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Apabila dalam penyelidikan ditemukan adanya unsur penyalahgunaan wewenang atau pungutan liar, pelaku dapat dijerat sesuai peraturan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, apabila terbukti pegawai negeri atau penyelenggara negara memaksa seseorang memberikan pembayaran yang tidak semestinya.
Baca Juga:
Sudah Retak!! Proyek Rigid Pavement di KEK Sei Mangkei Diduga Amburadul, Pengawasan Unit PISMK Dipertanyakan
Selain itu, praktik pungutan liar juga dapat diproses sesuai ketentuan hukum lain apabila memenuhi unsur tindak pidana.
Warga meminta Inspektorat Kabupaten Simalungun, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Camat Bosar Maligas, serta Aparat Penegak Hukum (APH) segera melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap dugaan pungutan tersebut. Masyarakat berharap pelayanan administrasi kependudukan berjalan transparan, profesional, dan bebas dari pungutan liar demi menjaga kepercayaan publik terhadap pelayanan pemerintah.
[ Redaktur : SJM14 ]