METROSIANTAR, WahanaNews.co - Menyambut Bulan Suci Ramadhan 1447H Tahun 2026, Polres Pematangsiantar melaksanakan razia gabungan di Tempat Hiburan Malam (THM) yang ada di wilayah hukum Polres Pematangsiantar, pada hari Sabtu (14/2/2026) dini hari sekira pukul 23.30 Wib.
Awalnya para personil gabungan tersprint terlebih dahulu apel menerima arahan dari Kabag Ren KOMPOL Hilton Marpaung selaku koordinator tentang cara bertindak secara humanis di Mako Polres Pematangsiantar.
Baca Juga:
Razia Gabungan THM di Wilayah Hukum Polres Binjai
Selanjutnya Kasat Reserse Narkoba AKP Irwanta Sembiring pimpin razia diikuti KBO Sat Resnarkoba IPTU Apri Damanik dan Kanit 1 Sat Resnarkoba IPDA Warman Siallagan, 36 personil gabungan Polres Pematangsiantar, 4 personil Sat Pol PP Kota Pematangsiantar, 2 personil Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Pematangsiantar dan 2 personil Denpom 1/1 Pematangsiantar.
Razia dimulai ke THM Studi 21 di jalan Parapat Kelurahan Tong Marimbun Kecamatan Siantar Simarimbun, dilanjutkan ke THM Koin Bar juga di Jalan Parapat Kelurahan Tong Marimbun Kecamatan Siantar Simarimbun.
Kemudian ke THM Evo Star di Jalan Rakutta Sembiring Kelurahan Nagapitu Kecamatan Siantar Martoba serta THM Anda Karoke di Jalan Ahmad Yani Kelurahan Asuhan Kecamatan Siantar Timur.
Baca Juga:
Modus Melayat, Pria Di Siantar Larikan Mobil Terios Teman
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak melalui PS. Kasi Humas IPTU Agustina Triyadewi mengatakan pelaksanaan razia Tempat Hiburan Malam (THM) tersebut menindaklanjuti Surat perintah Kapolres Pematangsiantar Nomor : Sprin / 145/ II /ops
1.3.1/2026 Tanggal 13 februari 2026 sebagai upaya Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika ( P4GN) Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar dalam rangka menyambut bulan Suci Ramadhan tahun 2026 di wilayah hukum Polres Pematangsiantar.
Dalam razia tersebut para personil melakukan pemeriksaan termasuk para pekerja maupun pengunjung, namun tidak ditemukan adanya narkoba. Tidak itu saja para personil juga melakukan test urine para pekerja dan pengunjung namun hasilnya juga negatif narkoba.
“Dengan kegiatan razia ini dapat mengurangi peredaran dan penyalahgunaan Narkoba di dalam menyambut bulan Suci Ramadhan tahun 2026 di wilayah hukum Polres Pematangsiantar,” Pungkas IPTU Agustina.