Selain itu, penggunaan material di bawah standar dapat dijerat berdasarkan Pasal 55 dan 56 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Konstruksi Bangunan, serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyebutkan:
Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan sehingga dapat merugikan keuangan negara, diancam pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Baca Juga:
Ditreskrimsus Polda jambi Berhasil mengungkap Kasus Tindak Pidana Pertambangan Tanpa Izin (PETI).
" Minta Pemerintah Tindak Tegas
" Masyarakat berharap Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Simalungun bersama Inspektorat Daerah segera melakukan peninjauan ulang dan audit lapangan terhadap proyek ini.
“Kalau memang proyek pemerintah, ya harus transparan dan berkualitas. Jangan sampai uang rakyat dihambur-hamburkan untuk pekerjaan asal jadi,” tegas Damanik menutup perbincangan.
[Redaktur : SHN]