METROSIANTAR, WahanaNews.co - Massa FSP KEP SPSI unjuk rasa di depan gerbang Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei, Massa mendesak PT Alliance Consumer Product Indonesia membatalkan pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan.
Puluhan massa Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP KEP SPSI) Siantar-Simalungun beraksi di gebang masuk KEK Sei Mangkei, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, Senin 27 Oktober 2025.
Baca Juga:
Profil Sushila Karki, Perdana Menteri Nepal Sementara yang Dipilih Generasi Z
Unjuk rasa tersebut berlangsung dengan pengamanan ketat dari pihak Polri dan TNI, serta dukungan keamanan internal dari satuan pengamanan (Satpam) Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei. Unjuk rasa terlihat membawa spanduk dan bendera serikat menyuarakan berbagai tuntutan.
Ketua FSP KEP SPSI Siantar–Simalungun, Abdul Arif Namora Sitanggang mengatakan, tindakan PT Alliance Consumer Product Indonesia telah melanggar dan mengacuhkan anjuran yang dikeluarkan Dinas Tenaga Kerja Simalungun.
Baca Juga:
Pimpinan DPR Setujui Hentikan Hak Keuangan Anggota Nonaktif
“Aksi ini merupakan bentuk solidaritas kami kepada 2 rekan kami yang sebelumnya dipecat dari PT Alliance Consumer Product Indonesia. Segala upaya sudah kita lakukan untuk membela rekan kami ini,” katanya.
Katanya, FSP KEP SPSI juga telah menempuh jalur hukum. Selain itu, surat ke PT Aliance agar Muhammad Alfadil dan Tegar Wibowo dipekerjakan kembali, juga telah dilayangkan.
“Sudah beberapa kali kita surati, tapi tetap diabaikan, sehingga kita harus melakukan aksi solidaritas ini. Selain itu, kita juga sudah menempuh jalur hukum agar permasalahan 2 pekerja ini selesai,” ucapnya.