METROSIANTAR, WahanaNews.co - Polres Simalungun bersama Polsek Serbelawan berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap siswi SMP berinisial ZR (15) hanya dalam waktu kurang dari lima jam sejak jasad korban ditemukan. Ironisnya, pelaku pembunuhan diketahui masih seusia korban, yakni AH (15), yang juga berstatus sebagai pelajar SMP. Motif pembunuhan pun terbilang memprihatinkan, berkaitan dengan permintaan uang untuk aborsi.
Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi Senin (29/12/2025) sekitar pukul 10.40 WIB, menyampaikan apresiasi atas kecepatan dan profesionalisme tim gabungan dalam menangani kasus yang melibatkan anak di bawah umur tersebut.
Baca Juga:
Pengamanan Natal dan Tahun Baru, Polres Simalungun Siagakan 10 Pos Pengamanan
“Dari penemuan mayat pada sore hari hingga penangkapan pelaku pada malam harinya hanya memakan waktu sekitar 4-5 jam. Ini menunjukkan respons cepat dan dedikasi tinggi jajaran Polsek Serbelawan dan Unit Jatanras Sat Reskrim,” ujar AKP Verry Purba.
Kanit Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun IPTU Ivan Roni Purba, menjelaskan korban merupakan siswi kelas IX SMP Negeri 2 Tapian Dolok, warga Huta Pondok Pabrik, Nagori Dolok Ulu. Jasad korban ditemukan di area perkebunan PT Bridgestone, Jalan Besar Dolok Ulu Blok Z 24, Minggu (28/12/2025) sore.
Penemuan mayat bermula sekitar pukul 15.45 WIB, ketika dua saksi, S (51) dan MB (20), karyawan dan petugas keamanan PT Bridgestone, melihat banyak lalat hijau berkerumun di salah satu lokasi perkebunan. Saat didekati, keduanya menemukan sesosok mayat perempuan dalam posisi telungkup.
Saksi kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Pangulu Dolok Ulu.
Baca Juga:
Satreskrim Polres Simalungun Tangkap Kakek Cabul di Kecamatan Bandar
Petugas Polsek Serbelawan bersama Tim Inafis Polres Simalungun segera turun ke lokasi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Dari TKP diamankan barang bukti berupa satu unit handphone merek ZTE, uang tunai Rp11.000, serta dua batang kayu ubi yang diduga digunakan pelaku. Suasana haru pecah ketika seorang warga yang datang ke lokasi memastikan bahwa korban adalah anak kandungnya sendiri. Jenazah korban selanjutnya dievakuasi ke RSUD Djasamen Saragih Pematangsiantar untuk dilakukan visum luar dan dalam.
Berkat penyelidikan intensif, sekitar pukul 19.30 WIB di hari yang sama, petugas berhasil mengamankan pelaku AH (15) di rumah kakak kandungnya di Huta Pondok Burian, Nagori Nagur Usang, Kecamatan Tapian Dolok.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya. Ia mencekik korban dari belakang, memukul kepala korban dengan batu, memukul tubuh korban menggunakan kayu, serta menusuk tubuh korban dengan pisau secara berulang hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Motif pembunuhan terungkap karena korban meminta uang kepada pelaku untuk membeli obat penggugur kandungan akibat kehamilan yang dialaminya.
“Motif ini sangat memprihatinkan dan menjadi peringatan serius bagi semua pihak, khususnya orang tua, agar lebih mengawasi pergaulan anak-anak,” kata AKP Verry Purba.
[ Redaktur : SJM14 ]