Metrosiantarnews.id | Seorang pemuda di Pematangsiantar diamankan polisi saat berdiri di salah satu minimarket di Kawasan Parluasan, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.
Pemuda berinisial NI (21) diamankan personel Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar dipimpin AKP Rudi Panjaitan karena menyimpan 6 paket sabu di kantong celananya.
Baca Juga:
Kapolres Nias Imbau Personel Tanamkan Nilai Sumpah Pemuda dalam Melayani Masyarakat
Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar mengatakan, NI diamankan karena diinformasikan warga diduga menjadi pengedar narkoba yang kerap mangkal di sekitar minimarket kawasan Parluasan.
"Diduga NI merupakan pengedar yang sering menunggu pembeli di sekitar minimarket Parluasan, dan saat ditangkap ditemukan 6 paket sabu dari kantong celananya dengan total berat kotor 1,18 gram," ujar Boy.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar AKP Rudi Panjaitan menambahkan dari hasil pengembangan polisi mengamankan pria berinisial S (27) warga Jalan Bah Kapul, Pematangsiantar yang diduga bandar dan menjualnya kepada IN.
Baca Juga:
Seratusan Pemuda dan Masyarakat Geruduk Kantor DPRD Tapteng
"Dari rumah S polisi menemukan barang bukti 14 paket narkoba dengan berat kotor 2,17 gram, yang menurutnya diperoleh dari seorang pria warga Kabupaten Simalungun, karena itu polisi masih melakukan pengembangan," pungkasnya. [jat]