Diakhir acara Gus Sholeh membacakan Pernyataan Sikap untuk Kapolri berkenaan dengan penolakan terhadap Aksi PA 212. Pertama Bahwa Negara Indonesia adalah negara demokrasi yang menjamin hak warga negara menyampaikan pendapat dimuka umum berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun1998 Tentang tatacara menyampaikan pendapat dimuka umum, namun tetap berdasarkan etika dan moral yang baik dalam menyampaikan pendapat.
Kedua, sebagai warga negara mohon kepada Bapak Kapolri agar tindak tegas mereka yang suka membuat kekacauan dengan membuat onar sehingga situasi bangsa menjadi tidak kondisif.
Baca Juga:
Daftar 26 Calon Menteri Prabowo Nonparpol
Ketiga bahwa dengan tegas sebagai warga negara menolak aksi yang rencananya dilakukan oleh kelompok 212 dan mohon kepada Kapolri untuk tidak memberikan ijin aksi reuni 212.
Keempat, Bl ahwa seluruh rakyat Indonesia sudah muak dengan aksi-aksi yang sering dilakukan dan kemudian berdampak pada keamanan negara.
Dan yang kelima bahwa negara Indonesia tidak boleh takut dan kalah dengan aksi yang rencananya dilakukan oleh kelompok 212. Apabila ada tindakan anarkis yang dilakukan maka segara ditindak sesuai hukum yang berlaku di negara kesatuan republik Indonesia. [rum]