METROSIANTAR, WahanaNews.co - Satuan Narkoba Polres Simalungun berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ekstasi. Dalam operasi tersebut, tiga pelaku ditangkap dan 10 butir pil ekstasi warna pink bermerek tengkorak berhasil diamankan. Barang haram itu diketahui berasal dari Kabupaten Asahan.
Penangkapan dilakukan di Jalan Sisingamangaraja, Desa Pematang Tanah Jawa, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, pada Sabtu (1/11/2025).
Baca Juga:
Bandar Sabu di Lokalisasi Bukit Maraja Ditangkap Polisi
Kepala Satuan Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, menjelaskan bahwa operasi ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya transaksi narkoba di wilayah mereka. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Sat Narkoba langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil meringkus para pelaku di lokasi kejadian.
“Sesampainya di lokasi, personil melakukan penindakan dan berhasil menangkap tiga orang pelaku,” ujar AKP Henry Sirait Saat dikonfirmasi Kamis (6/11/2025)
Ketiga pelaku yang diamankan Satuan Narkoba Polres Simalungun masing-masing adalah:
Baca Juga:
Pelaku Pencurian Toko Kosmetik di Perdagangan Ditangkap Polisi, Pemilik Toko Rugi Rp 84 Juta
1. Wilson Jansen Sitorus (34), Warga Kelurahan Huta Padang, Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan.
2. Sry Minami Sitorus (29), Warga Desa Buntu Bayu, Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun.
3. Sri Wulandari (24), Warga Desa Baja Dolok, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun.
Saat penangkapan, ketiganya berada di pinggir jalan. Dari tangan Wilson, petugas menemukan 10 butir ekstasi warna pink merek tengkorak.
Dari hasil pemeriksaan, Wilson mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang bernama YUDI, warga Huta Padang di Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa 10 butir ekstasi dengan berat brutto 4,63 gram serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk komunikasi dan transaksi narkoba.
Ketiga pelaku kini ditahan di Mapolres Simalungun untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
[ Redaktur : SJM14 ]