Metrosiantarnews.id | Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kanwil Kemenkum HAM) Sumut memberikan potongan masa hukuman atau remisi kepada natal kepada 2.471 warga binaan di Lapas maupun Rutan yang ada di Sumatera Utara.
Hal tersebut disampaikan Pelaksana Tugas Kepala Divisi Pemasyarakatan (Plt Kadiv PAS) Kanwil Kemenkum HAM) Sumut, Erwedi Supriyatno.
Baca Juga:
Razia Lapas Sibolga Libatkan BNNK Tapsel: Upaya Berantas Narkoba di Dalam Penjara
"15 orang di antaranya langsung menghirup udara bebas pada 25 Desember 2021," katanya, Jumat (24/12/2021).
Dia menjelaskan, seluruh warga binaan mendapatkan pemotongan masa tahan selama 15 hari hingga 2 bulan.
Erwedi mengatakan, surat keputusan remisi natal akan diberikan kepada warga binaan pada 25 Desember 2021 di masing-masing Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) se-Sumut.
Baca Juga:
Barang Bukti Rp221 Miliar, Bareskrim Polri Ungkap TPPU Narkotika
Hingga 21 Desember 2021, Erwedi mengungkapkan seluruh penghuni Lapas dan Rutan se-Sumut mencapai 33.142 orang.
Dengan perincian, narapidana pria sebanyak 25.058 orang dan napi wanita berjumlah 1.174 orang.
"Untuk tahanan pria sebanyak 9.221 orang dan tahanan wanita berjumlah 383 orang," paparnya. [jat]