METROSIANTAR, WahanaNews.co - Diduga tanpa izin operasional, PT Tunas Pilar Sejahtera yang bergerak dibidang Batching Plant yang berlokasi di Desa Mangkai Lama, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara.
Unit Truck beton ready mix milik PT Tunas Pilar Sejahtera yang telah memproduksi dan mendistribusikan beton ready mix untuk proyek proyek besar di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei. Sedangkan fasilitas PT Tunas Pilar Sejahtera di duga belum mengantongi izin operasional yang di wajibkan pemerintah.
Baca Juga:
Wakil Bupati Tapteng Pergoki Kapal Pukat Trawl Sedang Beroperasi di Perairan Pulau Kalimantung
Hasil pantauan Media WahanaNews.co Jum'at (24/4/2026) sekira pukul 10.40 Wib. Menunjukkan bahwa Pabrik Batching Plant PT Tunas Pilar Sejahtera tersebut hingga kini diduga belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Sementara dua dokumen tersebut menjadi syarat sah bagi bangunan industri untuk beroperasi.
Di lokasi Pabrik Batching Plant juga tampak tidak memasang papan nama perusahan yang seharusnya menjadi identitas resmi sebagai badan usaha.
Joel Sinaga selaku direktur Lembaga Swadaya Masyrakat (LSM) Lingkar Rumah Rakyat (LRR) Mengatakan, Industri Batching Plant di kategorikan sebagai kegiatan usaha resiko tinggi sehingga pelaku usaha wajib memilik NIB dan izin operasional yang telah di verifikasi memenuhi sertifikat standar (SS), setelah verifikasi pemenuhan standar teknis, memperoleh PBG dan SLF untuk menjamin keamanan bangunan, fasilitas, dan proses produksi.
Baca Juga:
Bandara Sam Ratulangi Manado Beroperasi Normal Setelah Ditutup Abu Vulkanik
"Tanpa kelengkapan izin tersebut, kegiatan produksi beton tidak dapat dinyatakan sah dan berpotensi melanggar ketentuan administrasi hingga diberikan sanksi penghentian operasi, kita akan segera melayangkan surat mengenai ini" katanya
Disisi lain, Pabrik Batching Plant PT Tunas Pilar Sejahtera Dan CV Zayn Putra Simalungun perna melakukan perjanjian kerja sama untuk penyuplai pasir tapi hingga saat ini PT Tunas Pilar Sejaterah tidak komitmen dan ingkar janji.
Juan dari pihak CV Zayn Putra Simalungun mengatakan, mereka tidak komitmen waktu itu kita tanda tangan kontrak dan memakai CV kita tapi hingga saat ini mereka tidak membeli pasir dari kita melainkan dari tangkahan yang diduga ilegal di sekitar kelurahan perdagangan I, kecamatan bandar, kabupaten simalungun.
"Benar kita perna tanda tangan kontrak untuk kerja sama agar pasir kita masuk, tapi hingga saat ini mereka tidak ambil pasir dari kita melainkan pasir dari tangkahan yang diduga ilegal, gimana coba bang, kita uda buat perjanjian tapi begini ceritanya" katanya.
[ Redaktur : SJM14 ]