Martin mengungkapkan, mie kuning basah berformalin tersebut dipasarkan ke berbagai kabupaten/kota di Sumatera Utara.
Ia juga menyebut, berdasarkan informasi dari Dinas Kesehatan, pengelola pabrik tersebut merupakan pihak yang sebelumnya tercatat sebagai binaan dinas.
Baca Juga:
Ketua TP PKK Pematangsiantar Kunjungi Yayasan Rumah Ramah Anak Berkebutuhan Khusus
Saat ini, BBPOM telah memintai keterangan dari para pengelola pabrik dan mendalami keterlibatan pihak-pihak terkait. Para pelaku berpotensi dijerat Pasal 136 Jo Pasal 175 dan Pasal 140 Jo 86 UU RI Nomor 18 Tentang Pangan Tahun 2012 menyatakan pelaku didenda maksimal Rp 10 miliar dan paling sedikit Rp 2 miliar serta pidana penjara maksimal 5 tahun dan paling sedikit 2 tahun.
[Redaktur : SHN]