Metrosiantarnews.id | Seorang pemuda nekat membuang bungkusan plastik berisi narkoba jenis sabu di depan salah satu kafe di Jalan Bandung, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
Akibatnya pemuda berinisial K (25) itu diamankan polisi. Tersangka K warga Kecamatan Sitalasari dibekuk memiliki satu paket sabu seberat 1,96 gram.
Baca Juga:
Pemko Binjai Hadiri Ikrar Pemasyarakatan Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba, dan Penipuan
Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar didampingi Kasat Reserse Narkoba AKP Rudi Panjaitan mengatakan, tersangka berupaya membuang barang bukti saat didatangi polisi.
"Tindakan tersangka yang berupaya membuang barang bukti bungkusan berisi narkoba terlihat polisi yang mendatanginya dan saat diperiksa ternyata berisi sabu-sabu dengan berat 1,96 gram", kata Kapolres, Senin (21/2/2022).
Boy menambahkan tersangka ditangkap tindak lanjut informasi masyarakat yang resah dengan transaksi narkoba di kawasan itu.
Baca Juga:
Polrestabes Medan Ungkap Kasus Narkoba dan Pelaku Kejahatan Jalanan
Untuk proses hukum lebih lanjut tersangka ditahan di RTP Mapolres Pematangsiantar. [jat]