Metrosiantarnews.id | Brigadir Erwin Tua P Samosir , oknum polisi yang jualan sabu di Kota Siantar dalam waktu dekat akan diadili.Pasalnya, berkas perkara oknum polisi nakal ini sudah dilimpahkan ke PN SIantar, Rabu (22/12/2021) pagi.
Humas PN Siantar, Rahmat Hasibuan mengatakan berkas perkara terdakwa telah diterima sekira pukul 09.00 WIB.
Baca Juga:
Pengakuan Sopir Taksi Online yang Dipukul Oknum Polisi: Saya Tertekan dan Syok!
"Berkasnya kita terima pagi tadi. Diantar oleh jaksa dari Kejari Pematangsiantar. Karena baru kita terima berkasnya, Pak Ketua PN belum menunjuk siapa majelis yang akan menyidangkan," ujar Rahmat.
Adapun jaksa penuntut umum (JPU) yang bakal menyiangkan perkara Brigadir Erwin Tua P Samosir adalah Ester Hutauruk.
"Untuk pasal di dakwaannya nanti menyusul, ya," kata Kasi Intelijen Kejari Siantar, Rendra Pardede.
Baca Juga:
Dugaan Penjualan Solar Subsidi dengan Jumlah Besar di SPBU Sergai: Truk Diduga Milik Oknum Polisi
Brigadir Erwin Tua P Samosir sendiri diamankan Sat Res Narkoba PolresSiantar di sebuah rumah yang berada di Jalan Melanthon Siregar, Kelurahan Marihat Jaya, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Siantar, Kamis (14/10/2021).
Dari tangannya, diamankan barang bukti berupa 13 paket narkotika, uang tunai Rp 500 ribu, dan tiga unit handphone.
Kapolres Simalungun AKBP Nicolas Dedy Arifianto mengatakan, sebagai pimpinan siap memberi hukuman terhadap anggotanya yang ditangkap atas dugaan mengedarkan narkotika jenis sabu itu.
Hanya saja, Kapolres tak menjelaskan secara gamblang bentuk hukuman apa yang diberikan kepada Brigadir Erwin Tua P Samosir, yang bertugas di Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polres Simalungun tersebut.
"Soal punishment (hukuman), iya, kita lihat nanti hasil penyidikan yang dilakukan ya," tambahnya saat ditemui di acara Vaksinasi Kejaksaan Negeri Simalungun. [jat]