Metrosiantarnews.id | Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI masih menelusuri dan memantau terkait dugaan pelanggaran HAM oleh PT Toba Pulp Lestari (TPL) di Sumatera Utara (Sumut) dan berbagai peristiwa lain yang menyertainya.
"Komnas HAM telah mengambil beberapa keterangan dan merekam berbagai bukti terkait di Desa Natumingka, Kabupaten Toba dan Desa Sihaporas, Kabupaten Simalungun," kata Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Mohammad Choirul Anam di Jakarta, Kamis.(30/12)
Baca Juga:
Kasus Kematian Vina-Eki Cirebon: Komnas HAM Rekomendasi Polri Evaluasi Polda Jabar-Polres
Anam mengatakan langkah tersebut merupakan proses awal dari rencana pemantauan dan penyelidikan atas berbagai peristiwa dugaan pelanggaran HAM yang terjadi di kabupaten di sekitar Danau Toba.
Tim pemantauan dan penyelidikan terus berproses melakukan pendalaman terkait berbagai aduan yang masuk ke Komnas HAM selama 10 tahun terakhir. Aduan tersebut terkait dugaan sengketa lahan, kriminalisasi, dan pencemaran lingkungan.
Laporan yang masuk ke lembaga tersebut terjadi di enam kabupaten dan kota di Sumatera Utara, antara masyarakat adat dan PT Toba Pulp Lestari.
Baca Juga:
Pemantauan Kasus Vina dan Eki Dirampungkan Komnas HAM
"Komnas HAM berharap semua pihak dalam proses pemantauan dan penyelidikan ini dapat bekerja sama," kata dia.
Harapannya, kata dia, seluruh masalah yang dilaporkan atau diadukan ke Komnas HAM bisa segera diselesaikan.
"Tentu saja agar menciptakan kondisi kondusif bagi pemenuhan, perlindungan, dan penghormatan HAM," ujar dia.