Metrosiantarnews.id | Polres Pematangsiantar melakukan penggerebekan rumah diduga bandar Narkoba di Jalan Handayani, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar.
Dua Pemuda dan satu Wanita diamankan dalam penggerebekan tersebut. Namun ironisnya, saat dilakukan penggeledahan di lokasi, polisi hanya menemukan 39 butir pil ekstasi palsu yang disembunyikan di dalam kardus dan satu butir dalam tas kecil.
Baca Juga:
Digerebek Istri, Pejabat Pemkab Siak Kedapatan Bersama Wanita Lain di Hotel
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Boy Sutan Binanga Siregar didampingi Kasat Narkoba AKP Rudi Panjaitan, mengatakan wanita A (20), dan dua pemuda S (18) serta A (22) diamankan polisi hasil tindak lanjut informasi masyarakat.
"Polisi sebelumnya menerima informasi warga resah ada rumah yang diduga menjadi lokasi peredaran narkoba di Jalan Handayani, dan dilakukan pengegrebekan," ujar Boy.
Dari dalam rumah tersebut polisi menemukan 2 bungkusan plastik berisi 20 butir pil mirip ekstasi warna abu-abu dan 19 butir warna pink serta satu butir warna pink dalam tas kecil.
Baca Juga:
Miliki Granat Nanas dan Senpi Ilegal, Warga Ciputat Dituntut Dua Tahun Bui
Namun dari hasil pemeriksaan laboratorium Polda Sumut, 40 butir pil yang mirip ekstasi tersebut ternyata tidak mengandung bahan narkotika atau palsu.
"Berdasarkan surat dari Labfor nomor No. Lab : 1190/NNF/2022, sebanyak 40 butir pil diduga ektasi tidak mengandung bahan narkotika," ujar Kasat Reserse Narkotika AKP Rudi Panjaitan.
Meski tidak cukup bukti untuk melakukan proses hukum terhadap ketiganya polisi dan melakukan test urine.