METROSIANTAR.WAHANANEWS.CO - Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar akan segera menyidangkan tersangka kasus pembunuhan Muthia Pratiwi alias Shela, yaitu Joe Frisko.
Berkas perkara tersebut telah didaftarkan pada Jumat (11/4/2025) lalu.
Baca Juga:
Terungkap, Prajurit TNI AL Bunuh Jurnalis di Banjarbaru Demi Hindari Pernikahan
Humas PN Pematangsiantar, Sayed Tarmizi yang dikonfirmasi Minggu (13/4/2025) sore menyampaikan bahwa berkas perkara Joe Frisko akan dimasukkan dalam registrasi perkara PN Pematangsiantar.
“Informasi dari panitera pidana, berkas atas nama Joe Frisko sudah masuk pada hari Jumat (11/4/2025) kemarin. Kasus ini akan dipimpin oleh Hakim ibu ketua pengadilan Rinto Leoni Manullang MH,” kata Sayed.
Tersangka Joe Frisco (pelaku utama), Iwan Bagong, Edy Iswandi, Sahrul; serta dua oknum polisi bernama Jefri Siregar dan Hendra Purba, telah diboyong ke Kejaksaan Negeri Pematangsiantar sekitar Pukul 17.00 WIB pada Jumat (21/2/2025) malam.
Baca Juga:
TNI AL Akui Oknum Anggotanya Rencanakan Pembunuhan Jurnalis Kalsel
Proses hukum tersebut merupakan tahap II yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepolisian kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pada proses tahap II tersebut, Kepala Sub Seksi Penuntutan Kejari Pematangsiantar, Wira Damanik, menjelaskan bahwa para tersangka dikenakan Pasal 338 subsider 351 KUHPidana.
Ia juga menambahkan, satu unit mobil dan perlengkapan tidur sebagai bagian dari barang bukti.