"Sesuai dengan arahan dan pesan yang disampaikan Kepala Biro Humas Kemnaker, agar warga melaporkan kepada pihaknya. Apabila pekerja atau masyarakat luas yang mengetahui adanya praktik penggunaan TKA yang tidak sesuai ketentuan untuk segera melapor, " tutup E. Damanik
Sementara, pihak Kemenaker tidak dapat dikonfirmasi terkait informasi TKA bekerja di PT Basic Internasional Sumatera hingga saat ini, tanpa adanya pengawasan dan tindakan tegas dari pemerintah.
Baca Juga:
MARTABAT Prabowo–Gibran: Penertiban TKA di KEK Sei Mangkei Bukti Transformasi Ketenagakerjaan Menuju Indonesia Maju 2045
Terpisah, salah satu pejabat PT Basic Internasional Sumatera bernama Eric belum dapat dihubungi dan dikonfirmasi terkait sejumlah TKA yang bekerja tanpa izin resmi di proyek pembangunan pabriknya yang berada di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei hingga rilis berita ini dilansir ke publik.
[ Redaktur : SJM14 ]