PWS meminta jawaban konkret dari pihak berwenang:
Apakah dugaan setoran mingguan JW 78 Club and KTV kepada oknum Polsek Bandar Huluan sudah diperiksa secara internal?
2. Apakah Propam telah memeriksa personel yang namanya atau jabatannya dikaitkan dengan dugaan tersebut?
3. Apakah ada penelusuran terhadap bukti komunikasi, saksi, transaksi atau aliran uang yang relevan?
4. Apakah JW 78 Club and KTV memiliki NIB dan KBLI yang sesuai dengan kegiatan sebenarnya?
5. Apakah seluruh perizinan usaha, lingkungan, bangunan, pariwisata dan perizinan minuman beralkohol - jika menjualnya - telah dipenuhi?
6. Apakah kegiatan operasional JW.78 telah sesuai dengan ketentuan pemerintah daerah, termasuk jam operasional dan kewajiban pajak daerah?
7. Jika seluruhnya legal, mengapa tidak dilakukan pemeriksaan terpadu dan hasilnya disampaikan secara terang kepada masyarakat?
PWS menegaskan, kritik terhadap aparat bukan berarti menyerang institusi Polri. Justru sebaliknya, pengawasan publik merupakan bagian penting untuk menjaga marwah dan kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian.
Baca Juga:
THM JW 78 club and KTV Diduga Bebas Beroperasi di Perdagangan, Tokoh Masyarakat Desak Pemerintah Bertindak Tegas
Seragam kepolisian tidak boleh menjadi tameng bagi oknum. Sebaliknya, pengusaha juga tidak boleh menjadikan izin usaha sebagai tameng apabila ternyata ditemukan pelanggaran.
Jika dugaan setoran tidak benar, buktikan bahwa tidak ada. Jika legalitas JW 78 Club and KTV lengkap, buka dan periksa kesesuaiannya. Jika ditemukan pelanggaran, tindak sesuai hukum.
Jangan sampai masyarakat hanya diberi bantahan tanpa pembuktian, izin tanpa transparansi, dan janji pengawasan tanpa tindakan.
PWS menegaskan, pihaknya akan terus mengawal. Bukan untuk menghakimi, tetapi untuk memastikan fakta tidak dikubur dan hukum tidak tajam ke bawah serta tumpul ke atas. Bantahan bukan akhir cerita. Pembuktianlah yang menjadi jawabannya.
[ Redaktur : SJM14 ]