NIB dan kesesuaian KBLI dengan kegiatan usaha sebenarnya;
Perizinan berusaha dan/atau sertifikat standar sesuai tingkat risiko;
Kesesuaian pemanfaatan ruang;
Persetujuan lingkungan sesuai ketentuan;
PBG dan SLF, apabila dipersyaratkan;
Perizinan/sertifikasi penunjang kegiatan pariwisata;
Legalitas penjualan minuman beralkohol apabila kegiatan tersebut dilakukan;
Kepatuhan terhadap jam operasional dan ketentuan pemerintah daerah;
Kewajiban pajak daerah/PBJT atas jasa hiburan sesuai ketentuan yang berlaku.
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko saat ini diatur melalui PP Nomor 28 Tahun 2025, yang menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021.
Pelanggaran terhadap ketentuan perizinan dapat dikenai sanksi administratif sesuai jenis dan tingkat pelanggarannya, termasuk penghentian kegiatan maupun pencabutan perizinan dalam kondisi tertentu.
Baca Juga:
THM JW 78 club and KTV Diduga Bebas Beroperasi di Perdagangan, Tokoh Masyarakat Desak Pemerintah Bertindak Tegas
Karena itu, PWS meminta DPMPTSP, Satpol PP, instansi pariwisata, serta instansi terkait lainnya melakukan pemeriksaan terhadap legalitas Tempat hiburan malam JW 78 Club and KTV secara menyeluruh.
Pertanyaannya sederhana: JW 78 Club and KTV benar-benar mengantongi seluruh izin sesuai kegiatan yang dijalankan, atau hanya memiliki sebagian dokumen sementara kegiatan di lapangan lebih luas dari pada izin yang tercatat? PWS mengingatkan, dokumen legalitas tidak boleh hanya menjadi pajangan administratif. Yang harus diuji adalah kesesuaian antara izin di atas kertas dengan kenyataan operasional di lapangan.
Jika terdapat pelanggaran perizinan, pemerintah memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi administratif sesuai peraturan. Apabila dalam pemeriksaan ditemukan perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana, maka penanganannya harus diteruskan sesuai ketentuan pidana yang relevan.
Baca Juga:
Diduga Ancam Wartawan, Askep Kebun Mayang Berinisial P. Marpaung Dilaporkan ke Polres Simalungun
Demikian pula apabila dugaan penerimaan uang oleh oknum aparat ternyata terbukti dan memenuhi unsur tindak pidana korupsi, persoalannya tidak berhenti pada pelanggaran disiplin atau etik. Unsur pidananya harus diproses sesuai hukum yang berlaku.
PWS menegaskan bahwa tulisan ini tidak menyatakan JW 78 Club and KTV maupun personel Polsek Bandar Huluan telah melakukan tindak pidana. Semua pihak tetap memiliki hak atas praduga tak bersalah.
Namun, dugaan yang menyangkut tempat hiburan malam dan aparat penegak hukum wajib diuji secara objektif, bukan dibiarkan menjadi polemik tanpa kepastian.