Metrosiantarnews.id | Sat Samapta Polrestabes Medan membekuk tiga orang pria yang diduga pelaku jambret di Jalan Darussalam tepatnya di depan Hotel Grand Kanaya, Medan, Jumat (5/8/2022) dinihari.
Ketiga pria tersebut dibekuk saat personel Samapta Polrestabes Medan saat melakukan patroli rutin.
Baca Juga:
Wujudkan Medan Smart City, Aulia Rachman Resmikan Gedung Kantor PLN Icon Plus SBU Regional Sumbagut
Ketiga pria tersebut diketahui Rudi Hartono (27) warga Jalan Jangka, Gang Berdikari, Kecamatan Medan Petisah. Ardinian (22) warga Jalan Ayahanda dan Arip Akim (40) warga Dusun Gunung Pandan.
Dari ketiga pria tersebut diamankan barang bukti diduga hasil kejahatan berupa paketan kecil diduga berisi sabu, 5 ponsel, 3 dompet berisi uang dan mata uang asing, jam tangan, 2 KTP, STNK dan 2 bungkus rokok.
Kasat Samapta Polrestabes Medan, Kompol Pardamean H mengatakan saat hendak ditangkap salah satu diduga pelaku membuang suatu benda. Benda tersebut diduga berisi sabu.
Baca Juga:
Ini Dia Daftar 145 Lokasi di Medan yang Sudah Gunakan Sistem E-parking
"Diduga tiga pria tersebut pelaku kejahatan jalanan. Ketiga diduga pelaku kejahatan jalanan sudah kita serahkan ke Polrestabes Medan untuk penyelidikan lebih lanjut," tuturnya. [rum]
Ikuti update berita pilihan dan breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik t.me/WahanaNews, lalu join.