Metrosiantarnews.id | Kota Siantar turun dari PPKM Level 3 ke PPKM Level 2. Hal itu tertuang dalam surat instruksi Mendagri No 19 Tahun 2022.
Pelaksana tugas Walikota Siantar dr Susanti Dewayani menyambut baik capaian ini.
Baca Juga:
Jokowi Sampaikan Ucapan Idulfitri 1444 Hijriah
“Alhamdulillah, puji syukur Tuhan Yang Maha Esa, Kota Pematangsiantar dinyatakan PPKM Level 2 dalam Surat Instruksi Menteri Dalam Negeri no. 19 Tahun 2022,” kata Susanti di akun Sahabat dr Susanti.
Ia mengatakan saat ini pemerintah kota hingga pemerintah kelurahan sedang berusaha untuk meningkatkan akselerasi pemulihan ekonomi.
“Kami bersama dengan seluruh OPD terkait, baik tingkat Kecamatan, maupun kelurahan sedang bekerja dan berusaha yang terbaik untuk masyarakat agar akselerasi pemulihan ekonomi dapat tercapai di daerah maupun nasional,” imbuhnya.
Baca Juga:
Industri Retail Antisipasi Perubahan Konsumen di Masa Pascapandemi
Ia menambahkan, Pemerintah Kota Siantar, terus menghimbau dan mengajak masyarakat untuk tetap mematuhi dan menerapkan Protokol Kesehatan, guna mencegah penularan Covid-19. [jat]