5. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 Tentang Inovasi Daerah, setiap pimpinan SKPD dan Unit Kerja di lingkungan Pemerintah Kota Pematangsiantar dituntut untuk menghasilkan minimal satu inovasi.
Untuk itu saya meminta kepada Bappeda Kota Pematangsiantar untuk menghimpun dan melakukan inventarisasi inovasi-inovasi dari setiap SKPD dan Unit Kerja, serta melakukan perencanaan secara baik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dan hal ini dapat dimulai pada Perencanaan Perubahan APBD tahun anggaran 2022 ini.
Baca Juga:
Jelang Penerimaan Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah, KPU Sibolga Gelar Rakor Persiapan
6. Dalam rangka efektivitas dan efisiensi pelaksanaan pengadaaan barang dan jasa, Pemerintah Kota Pematangsianțar melalui bagian pengadaan barang dan jasa telah memanfaatkan teknologi sistem pengadaan secara elektronik. Oleh karena itu diminta kepada seluruh perangkat daerah agar memanfaatkan aplikasi yang telah tersedia dengan baik serta mempedomani ketentuan yang berlaku.
Untuk mengimplementasikan amanah Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan produk usaha mikro, usaha kecil dan koperasi dalam rangka menyukseskan gerakan nasional bangga buatan Indonesia pada pelaksanaan pengadaan barang/jasa Pemerintah Kota Pematangsiantar telah menerbitkan Surat Edaran Wali Kota Pematangsiantar tentang percepatan peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan produk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi dalam pengadaan barang/jasa pemerintah di lingkungan Pemerintah Kota Pematangsiantar.
Untuk itu diminta kepada pengguna anggaran agar memaksimalkan dan memprioritaskan penggunaan produk dalam negeri dalam belanja pengadaan barang/jasa.
Baca Juga:
Sinergi Bupati Karo dan Desa di Rakor Dolat Rayat untuk Solusi Permasalahan Lokal
Hal ini diharapkan bukan hanya sistem pengadaan barang dan jasa yang cepat, transparan, dan akuntabel, tetapi juga dapat meningkatkan value for money sehingga anggaran yang telah dibelanjakan menghasilkan nilai tambah dan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat.
7. Dalam rangka meningkatkan kesadaran akan pentingnya kebersihan, saya telah mencanangkan slogan lihat sampah ambil (LISA), maka saya minta kepada Dinas Lingkungan Hidup agar segera menyusun rencana aksi LISA, dengan melibatkan kecamatan dan kelurahan sertastakeholder lainnya secara terintegrasi.
Saya menginginkan agar LISA bukan hanya sekedar kegiatan, namun menjadi bagian budaya bersih yang berkembang ditengah-tengah masyarakat Kota Pematangsiantar.