Metrosiantarnews.id | Wakil Bupati (Wabup) Deli Serdang, HM Ali Yusuf Siregar menerima reses anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) Provinsi Sumatera Utara, H Muhammad Nuh MSP, terkait Pemantauan Peraturan Daerah Perizinan di Ruang Rapat, Lantai II, Kantor Bupati Deli Serdang, Rabu (27/7/2022).
"Dapat kami sampaikan secara umum tentang pelaksanaan perizinan di Kabupaten Deli Serdang mulai dari tingkat kelurahan, desa, kecamatan, hingga kabupaten, pelaksanaannya sudah berjalan dengan baik. Namun, tentunya ada kendala yang terjadi dalam pengurusan perizinan. Itu dikarenakan adanya perubahan peraturan dalam proses perizinan yang menghambat lancarnya pengurusan izin," kata Wabup dalam paparannya.
Baca Juga:
Wujudkan Medan Smart City, Aulia Rachman Resmikan Gedung Kantor PLN Icon Plus SBU Regional Sumbagut
Disebutkan Wabup, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang memiliki cita-cita untuk mewujudkan Deli Serdang yang maju dan sejahtera, dengan masyarakat yang religius dan rukun dalam kebhinekaan. Untuk mewujudkan keinginan tersebut, tidak bisa hanya mengandalkan kekuatan dan kemampuan sendiri.
"Karena itu, kami sangat mengharapkan dukungan dan perhatian khusus dari pemerintah atasan dan DPD RI, untuk percepatan pembangunan di Kabupaten Deli Serdang yang merupakan kawasan cepat tumbuh dan berkembang kesemua yang kami sampaikan ini, semoga dapat menjadi bahan diskusi kita bersama pada pertemuan ini," harap Wabup.
Sementara itu, Kepala Dinas (Kadis) Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), Muhammad Salim SP MSi dalam paparannya menjabarkan dalam penyusunan peraturan dalam tindak lanjut Undang-Undang (UU) No.2 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dan turunannya Peraturan Presiden (Perpres) No.5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko.
Baca Juga:
Ini Dia Daftar 145 Lokasi di Medan yang Sudah Gunakan Sistem E-parking
"Dengan adanya undang-undang dan peraturan tersebut, otomatis semua berubah sistem pelayanan perizinan di Kabupaten Deli Serdang yang sebelumnya ini adalah peraturan daerah. Dalam menindak lanjutinya, ada beberapa langkah yang sudah kami ambil, seperti penerbitan Peraturan Bupati (Perbup) No.57 Tahun 2021 Tentang Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan Usaha kepada Dinas PMPTSP Kabupaten Deli Serdang. Beberapa kewenangan juga harus kami sesuaikan, kemudian membentuk sekretariat di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang," terang Kadis PMPTSP.
"Saat itu, memang kita dalam masa pandemi. Jadi, menyebabkan sosialisasi juga terbatas, dalam menindak lanjuti UU Cipta Kerja ini menyebabkan harus belajar lagi. Dan banyaknya peraturan yang harus dipelajari ini, memang menjadi kendala pada saat itu dan juga peraturan itu turun secara bertahap, sementara sistem sudah launching," beber Kadis PMPTSP lagi.
Sementara itu, anggota DPD RI, H Muhammad Nuh MSP, menyampaikan kunjungan yang dilakukan tersebut bertujuan untuk memantau perubahan di tingkat nasional yang berdampak ke daerah.
Turut mendampingi Wabup di pertemuan itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), H Timur Tumanggor SSos MSi, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKA), Baginda Thomas Harahap SH, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), Muhammad Salim SP MSi, dan mewakili OPD terkait.
Turut hadir pula, Kepala Kantor Perwakilan DPD RI, Dr Anita Jaya SSos MSi, Staf DPD RI Zulkifli A SE, Deni Arif Harahap, Hudzaifah. [rum]
Ikuti update berita pilihan dan breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik t.me/WahanaNews, lalu join.