MERTOSIANTAR, WahanaNews.co - Petugas Reskrim Polsek Siantar Martoba menangkap tiga pelaku pengeroyokan di pinggiran Jalan Ringroad, Kelurahan Bahsorma, Kecamatan Siantar Sitalasari, Sabtu (28/6/2025) malam sekira pukul 23.00 WIB.
Ketiga pelaku itu itu masing-masing berinisial ES (27), AC alias Penyok (20) dan JPS (29) warga Jalan Pabrik, Kelurahan Gurilla, Kecamatan Siantar Sitalasari.
Baca Juga:
Seorang Perwira Polisi di Polresta Yogyakarta Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Darso
Sedangkan satu pelaku lagi inisial EP, warga Kelurahan Gurilla, Kecamatan Siantar Sitalasari masih di buron.
Kapolsek Siantar Martoba AKP Restuadi, Selasa (1/7/2025), menjelaskan penganiayaan tersebut dialami pelapor/korban Rional Lubis (33) warga Jalan Sibatu-batu, Kelurahan Gurilla, Kecamatan Siantar Sitalasari.
Penganiayaan yang dilakukan bersama-sama oleh pelaku terhadap korban terjadi di Jalan Ringroad, Kelurahan Bahsorma, Kecamatan Siantar Sitalasari, Sabtu (21/6/2025) malam sekira pukul 23.00 WIB.
Baca Juga:
Kasus Penganiayaan Kepala Desa Muara Bolak, Ini Kata Kapolres Tapteng
Dijelaskan Restu, awalnya malam itu korban bertemu pelaku AC alias Penyok dan teman wanitanya. Kemudian korban menegur pelaku Penyok dan menanyakan seraya berkata, "Ngapain kalian berduaan di jalan malam-malam begini."
Mendengar itu, pelaku Penyok, dan teman wanitanya merasa tidak senang sehingga terjadi cekcok mulut dengan korban.
Lalu teman wanita pelaku Penyok, menghubungi ketiga pelaku lainnya. Selang lima menit kemudian, ketiga pelaku lainnya tersebut tiba di lokasi kejadian, kemudian ketiga pelaku lainnya bersama Penyok langsung mengeroyok korban sampai korban terjatuh di jalan.
Akibat kejadian itu, wajah korban mengalami luka-luka dan di sekujur tubuhnya. Dua orang saksi mengetahui kejadian langsung menolong korban dan membawa ke Polsek Siantar Martoba Polres Pematangsiantar.
Tidak terima dikeroyok, korban pun membuat Laporan Polisi No. LP / B / 52 / VI / 2025 / SPKT / Polsek Siantar Martoba / Polres Pematangsiantar/ Polda Sumatera Utara, tanggal 22 Juni 2025.
Lanjut Kapolsek, dari laporan itu petugas melakukan serangkaian penyidikan. DNA berhasil menangkap tiga pelaku, ES, AC alias Penyok dan JPS sedang minum tuak di cafe dipinggir Jalan Ringroad lalu memboyong ketiga pelaku ke Mako Polsek Siantar Martoba.
"Ketiga pelaku sudah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan dan diproses melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang, sehingga mengakibatkan luka dan atau penganiayaan sebagaimana dalam pasal 170 ayat (1) subs 351 ayat (1) KUHPidana," pungkasnya.
[Redaktur : SHN]