Metromedannewa.id | Guna menjawab keluhan pengaduan dan keresahan masyarakat Kota Medan terhadap para pelaku maupun peristiwa kejahatan, Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa, SIK, MH memberikan nomor layanan aduan selama 1x24 jam.
Demikian disampaikan Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa.
Baca Juga:
Wujudkan Medan Smart City, Aulia Rachman Resmikan Gedung Kantor PLN Icon Plus SBU Regional Sumbagut
"Kami Polrestabes Medan khususnya Satreskrim Polrestabes Medan akan berusaha semaksimal mungkin untuk memberikan rasa aman dan nyaman terhadap masyarakat kota Medan," kata Kasat Reskrim Kompol Teuku Fathir Mustafa SIK MH.
Untuk menggapai hal tersebut, lanjut Kasat Reskrim, pihaknya memberikan nomor layanan WhatsApp 0812 8878 2008.
"Silahkan nomor ini disimpan sebagai nomor Kasat Reskrim Polrestabes Medan, sehingga ke depannya apabila masyarakat mau melaporkan keluhan pengaduan yang belum ditanggapi dan terjadinya tindakan kejahatan di kota Medan dapat langsung melaporkan ke nomor WhastApp tersebut,"ucapnya.
Baca Juga:
Ini Dia Daftar 145 Lokasi di Medan yang Sudah Gunakan Sistem E-parking
Menurut nya, nomor WhatsApp tersebut juga untuk lebih memperkuat layanan darurat polisi call center 110 dalam peningkatan layanan Satreskrim Polrestabes Medan dan memperkecil ruang gerak para pelaku kejahatan di kota Medan.
"Jadi banyak pilihan bagi masyarakat Kota Medan dalam menyampaikan keluhan dan permasalahan yang dialaminya. Semua layanan ini 24 jam, Hal ini sangat mendukung program kebijakan Kapolri menuju Polri yang Presisi, kami membentuk pelayanan berbasis IT (online) yang yang mudah diakses masyarakat," terangnya.
Kasat Reskrim menghimbau dan mengajak masyarakat Kota Medan agar bersama sama menjaga keamanan dan kenyamanan di Kota Medan.