Metrosiantarnews.id | Salah satu ritel modern di Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, mewajibkan pembeli minyak goreng untuk membuat kartu member atau keanggotaan. Aturan itu membuat sebagian warga keberatan.
Namun, pihak ritel mengatakan bahwa hal itu untuk mengantisipasi lonjakan pembeli.
Baca Juga:
Melihat Politik Hukum Minyak Goreng: Mohon Maaf Lahir Bathin, Masih Mahal
Salah seorang pengusaha kuliner di Kompleks Lapangan Merdeka Boru Silalahi mengatakan, aturan seperti itu berlaku di ritel modern Siantar Plaza yang bertempat di Jalan Merdeka, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.
Awalnya, ia hendak membeli minyak goreng kemasan, lantaran persediaan minyak goreng di dapurnya habis.
Ia pun membeli satu minyak goreng kemasan seharga Rp 28.000 di Siantar Plaza yang tak jauh dari kedainya itu.
Baca Juga:
Jokowi Cek Stok Minyak Goreng di Pasar Magelang, Sisa 2 Liter
Saat ingin membayar, dia diminta untuk membuat kartu member Siantar Plaza terlebih dahulu dengan biaya Rp 10.000.
Totalnya, ia membayar sebesar Rp 38.000 dan belakangan ia mengetahui bahwa kartu anggotanya belum dicetak, lantaran stok habis.
“Daripada lama aku di sana, minyaknya juga mau dipakai, terpaksa aku setuju saja membeli kartu member," kata , Jumat (4/2/2022).