METROSIANTAR, WahanaNews.co - Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar berhasil menangkap seorang bandar sabu dan 2 anak buahnya dari tiga lokasi berbeda, Jumat 13 Juni 2025 sekira pukul 01.30 WIB dini hari.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak melalui Kasat Resnarkoba AKP Jonni H. Pardede dikonfirmasi pada hari Sabtu, 14 Juni 2025 mengatakan, dari ketiga tersangka diamankan total barang bukti sabu berat bruto 29.68 gram.
Baca Juga:
Rumah Diduga Bandar Narkoba “KUDIL” Digrebek Polsek Bosar Maligas
Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar yang dipimpin langsung oleh Kasat Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar AKP Jonni H. Pardede dan Kanit Idik 1 IPDA Warman Siallagan, awalnya meringkus bandar sabu inisial JBSS alias A (35) di parkiran Hotel Nadia, Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Nagahuta, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar.
Awalnya, dari pria itu polisi menemukan barang bukti 1 paket narkotika sabu dibungkus uang kertas pecahan 2000 yang terjatuh dari kantung celananya.
Namun JBSS mengaku masih menyimpan barang bukti lainnya di rumahnya di Jalan Rakkuta Sembiring Gang Kenali, Kelurahan Nagapitu, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsianțar.
Baca Juga:
Polsek Perdagangan Tangkap Dua Bandar Sabu, Sita 100,92 gram Barang Bukti
IPDA Warman dan timnya pun menggeledah rumah JBSS di Gang Kenali itu dan menemukan 3 paket sabu dibalut tissu, 1 bungkus plastik klip kosong, 1 buah timbangan digital.
Tak sampai di situ, JBSS mengaku masih ada menyimpan sabu di rumah anak buahnya, DS alias Dana (32) dan DS alias Topas (46) di Kabupaten Simalungun.
Tak mau berlama-lama, Kasat Resnarkoba AKP Jonni H. Pardede bersama IPDA Warman langsung bergerak menuju rumah DS alias Dana di Kerasaan 1, Desa Bah Gunung, Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun.