Metrosiantarnews.id| Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara kembali mengungkap tindakan pidana Narkotika serta pemusnahan barang bukti Narkotika jenis sabun sebanyak 69 Kg dan pil ekstasi sebanyak 59.053 butir di halaman Kantor BNNP, Kamis (21/2/2022).
Informasi yang dihimpun dalam pemusnahan tersebut dihadiri Kepala BNNP Sumut Brigjend Pol Drs Toga H.Panjaitan didampingi oleh Kabid Pemberantasan BNNP Sumut (KBP.Sempana Sitepu, SH MH), Wadanlantamal I Belawan, Kakanwil DJBC Sumatera Utara (Parjiya), mewakili Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, mewakili Ditresnarkoba Polda Sumut dan Pengacara tersangka.
Baca Juga:
Wujudkan Medan Smart City, Aulia Rachman Resmikan Gedung Kantor PLN Icon Plus SBU Regional Sumbagut
Kepala BNNP Sumut Brigjend Pol Drs Toga H Panjaitan kepada wartawan mengatakan pihaknya telah menangkap 2 orang tersangka dengan berbagai jumlah barang bukti.
"Pertama kita menangkap pelaku berinisial S (44) dan RS (40) dari penangkapan kedua tersangka kita mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 29.000 gram dengan barang bukti yang dimusnahkan 28.710 gr dan ekstasi 59.053 butir," katanya.
Kemudian terang Toga, selain kedua tersangka pihaknya juga mengamankan tiga tersangka lainnya, yaitu HH (36), AS (36) dan A (41) selain pelaku kita mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu 40.000 gram dengan barang bukti yang dimusnahkan 68.670,2105 gram dan Ekstasi 59.053 butir.
Baca Juga:
Ini Dia Daftar 145 Lokasi di Medan yang Sudah Gunakan Sistem E-parking
"Barang bukti narkotika keseluruhan yang dimusnahkan 39.960,2105 gram sabu dan 58.933 butir ekstasi," terangnya.
Para tersangka jelas Toga dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) dan jo pasal 132 UU RI no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 Tahun Penjara.
"Tertangkap nya para pelaku bahwa anak bangsa yang terselamatkan dari peredaran gelap narkotika jenis sabu sebanyak 552.000 orang dan 177.159 orang untuk jenis ekstasi," pungkasnya. [rum]