Metrosiantarnews.id | Tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berhasil menangkap Jhonson Tambunan, terpidana kasus korupsi Proyek Bangunan dan Revitalisasi Pasar Tojai Siantar Martoba.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut IBN Wismantanu melalui Asintel Dwi Setyo Budi Utomo mengatakan Jhonson ditangkap di rumah sewanya di Jalan Sarimanah, Bandung, Jawa Barat, Rabu (26/1) sekitar pukul 22.30 WIB.
Baca Juga:
Bos Texmaco Marimutu Sinivasan Buron BLBI, Ditangkap saat Mau Kabur ke Malaysia
"Jhonson telah DPO sejak tahun 2004," kata Dwi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (27/1).
Dwi menjelaskan bahwa Jhonson merupakan terpidana dalam kasus korupsi Proyek Bangunan dan Revitalisasi Pasar Tojai Siantar Martoba tahun 1999 dengan nilai proyek sebesar Rp 451.159.500 (Rp 451 juta).
Saat itu, Jhonson yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Pematang Siantar itu melaporkan bahwa pengerjaan proyek tersebut telah selesai.
Baca Juga:
Alice Guo Ucap Terima Kasih ke Krishna Murti Jelang Dideportasi, ‘Thank You Abangku’
Namun, setelah dilakukan pengecekan, hasil pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 18.537.031,67 (Rp 18 juta).
"Terpidana telah menyalahgunakan kewenangannya atau jabatannya untuk menguntungkan orang lain dan mengakibatkan kerugian negara," ujar mantan Kepala Kejaksaan Negeri Medan itu.
Atas kasus itu, Jhonson kemudian disidang di Pengadilan Negeri Pematang Siantar.