Pada tanggal 24 Maret 2003 Majelis Hakim PN Pematangsiantar dalam putusannya Nomor 111/Pid.B/2002/PN-PMS menjatuhkan putusan bebas terhadap Jhonson Tambunan.
Atas putusan hakim itu, jaksa penuntut umum (JPU) kemudian mengajukan kasasi pada 16 April 2003 ke Mahkamah Agung.
Baca Juga:
3 Buronan Kasus Judi Online Komdigi Ditangkap Polda Metro Jaya
MA lalu membatalkan putusan Pengadilan Negeri Pematang Siantar dan menyatakan Jhonson Tambunan terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasar 2 UU No.31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam putusan kasasinya, MA menghukum Jhonson dengan pidana penjara selama satu tahun.
"Selanjutnya, terpidana kami serahkan ke Kejari Pematang Siantar untuk diproses dan menjalani hukuman sesuai dengan putusan Mahkamah Agung," pungkasnya. [jat]