Metrosiantarnews.id | DPRD Siantar menggelar paripurna pengusulan dan pengesahan pelaksana tugas wali kota Siantar dr Suasanti Dewayani menjadi Wali kota definitif, sekaligus pengangkatan wakil wali kota di gedung Harungguan Bolon, Senin (04/04/2022).
Dengan parpurna ini DPRD Siantar secara resmi mengusulkan pelantikan Susanti sebagai Wali kota definitif dan menguslkan pemberhentian statusnya sebagai Wakil Wali kota Siantar.
Baca Juga:
Pemerintah Sahkan UU 61/2024 tentang Perubahan UU 39/2008 tentang Kementerian Negara
Dalam sambutannya Susanti menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada pimpinan dan Anggota DPRD atas dukungan dan kerjasama yang baik serta kepercayaan yang diberikan.
Ia menjelaskan, pengusulan ini memenuhi ketentuan UU No 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali kota menjadi Undang-Undang.
“Ini juga merupakan salah satu tahapan yang harus dilakukan untuk pengisian jabatan Kepala Daerah definitif di Kota Siantar, yang selanjutnya juga akan dilaksanakan pengesahan dan pengangkatan Wakil Wali Kota Siantar sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang undangan,” kata Susanti.
Baca Juga:
Muhaimin Iskandar Minta Pemerintah Segera Buat Peraturan Turunan UU KIA
Ia berharap dengan lengkapnya posisi jabatan kepala daerah akan semakin meningkatkan efektifitas kinerja pemerintah daerah dalam mewujudkan visi dan misi yang telah ditetapkan.
“Sebagai pelaksana tugas Wali Kota Siantar saya sangat berharap agar kita semua dapat berpartisipasi aktif dalam seluruh kegiatan Pemerintah Kota Siantar baik bidang pemerintahan, pembangunan maupun pemberdayaan masyarakat, khususnya kepada anggota dewan yang terhormat,” katanya. [jat]