Metrosiantarnews.id | DPRD Siantar menyepakati jadwal pembahasan 5 Ranperda yang awalnya sempat tertunda lantaran butuh penambahan waktu.
Jadwal disepakati melalui rapat paripurna II DPRD Siantar yang digelar di gedung Harungguan Bolon, Jumat (4/3/2022), Siang.
Baca Juga:
Bertemu Plt. Walikota, Hinca Panjaitan Singgung Maraknya Narkoba serta Soal TPA dan TPU di Siantar
Semua draft perpanjangan jadwal pembahasan 5 Ranperda (Rancangan Peraturan Daerah) dibicarakan oleh Sekretaris DPRD, Eka Hendra.
Anggota DPRD setuju dengan draft jadwal pembahasan, yang kemudian disahkan menjadi agenda kerja.
Adapun agenda ini akan dimulai pada Senin 7 sampai 17 Maret 2022 atau 10 hari.
Baca Juga:
42 Calon Jamaah Kota Siantar Siap Berangkat, Susanti Ingatkan agar Jaga Kesehatan
Rapat per komisi dengan mitra kerja pengusul Ranperda dijadwalkan Senin 7-Minggu 14 Maret mulai pukul 10:00 WIB.
Selanjutnya, Selasa 15-Rabu 16 Maret 2023 pukul 10:00 WIB digelar rapat gabungan komisi pembahasan 5 Ranperda. Kemudian pada Kamis 17 Februari 2022 pukul 14:00 WIB penutupan rapat paripuirna II DPRD.
Sebagaimana diketahui,rapat pembahasan 5 Ranperda ini telah terhenti saat rapat gabungan komisi pada Rabu 9 Februari 2022.