METROSIANTAR, WahanaNews.co - Polsek Perdagangan Polres Simalungun berhasil meringkus 2 residivis pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor), Jumat 13 Juni 2025 sekira pukul 17.30 WIB.
Kedua pria yang diringkus yakni Jeremia (20), warga Huta I Nagori Bandar, Kecamatan Bandar, dan Rizky Zul Adha (34), warga di Huta II Nagori Wonorejo, Kecamatan Pematang Bandar.
Baca Juga:
Polsek Perdagangan Amankan Pelaku Pengancaman dengan Senjata Softgun terhadap Istri
Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba saat dikonfirmasi pada Minggu, 15 Juni 2025 sekira pukul 12.20 Wib menjelaskan kedua pria diamankan di Losmen Delima, Tebing Tinggi, Jalan Delima Nomor 10, Kelurahan Rambung, Kecamatan Tebing Tinggi Kota.
“Kedua tersangka ini adalah residivis yang pernah dihukum di Pengadilan Negeri dalam kasus pencurian serupa”,ungkap AKP Verry Purba
Kanit Reskrim Polsek Perdagangan IPDA Gerry Simanjuntak, yang memimpin langsung penangkapan.
Baca Juga:
Polsek Perdagangan Monitor dan Pengamanan Kegiatan Ibadah Ritual Perayaan Tahun Baru IMLEK 2576
Dijelaskan kedua pria merupakan pelaku pencurian terhadap tiga sepeda motor yang terjadi dalam rentang waktu kurang dari sebulan dengan total kerugian mencapai Rp. 64 juta.
Pertama kali mereka mencuri sepeda motor Yamaha Aerox BK 2233 TBZ milik Siti Asiyah (44), dari parkiran di depan Klinik Kecantikan Star, Kelurahan Perdagangan III, pada Kamis 15 Mei 2025.
Pencurian kedua berlangsung pada Minggu dini hari, 25 Mei 2025, sekira pukul 05.00 WIB. Saat itu mereka mencuri sepeda motor Honda CRF 150 BK 5824 TYB milik Tasya Evina Sari (24), dari teras rumah korban di Huta III Keramat Kuba, Nagori Perdagangan II.