METROSIANTAR, WahanaNews.co - Tim Unit I Opsnal Jatanras Polres Simalungun berhasil menangkap lima pelaku pencurian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit milik PTPN 4 Dolok Sinumbah, Rabu (12/11/2025) sekitar pukul 14.30 WIB.
Penangkapan dilakukan di areal persawahan Sekatak, Huta II Marihat Bayu, Nagori Bah Joga, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi, Kabupaten Simalungun. Selain para pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti hasil kejahatan.
Baca Juga:
Penculikan-Pembunuhan Kacab Bank BUMN, Polisi Tangkap 15 Orang
Kasat Reskrim AKP Herison Manulang saat dikonfirmasi, Kamis (13/11/2025) sore, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan.
“Kami tidak akan mentolerir tindakan kriminal dalam bentuk apa pun. Sikap tegas ini merupakan bukti nyata komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujar AKP Herison dengan nada tegas.
Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebut sering terjadi pencurian TBS di Blok 52 Afdeling IV PTPN 4 Dolok Sinumbah. Informasi tersebut segera ditindaklanjuti oleh personel Unit I Opsnal Jatanras dengan penyelidikan di lapangan.
Baca Juga:
Jatanras Polres Simalungun Tangkap Pelaku Curat di Rumah Kontrakan GURU
“Sekitar pukul 10.00 WIB kami mendapat laporan yang layak dipercaya. Tim langsung bergerak cepat dan menyusun strategi penindakan,” ungkap AKP Herison.
Tim kemudian menuju lokasi dan melakukan pengintaian. Sekitar pukul 14.30 WIB, petugas menemukan para pelaku tengah memindahkan hasil curian menggunakan satu unit mobil pick-up Mitsubishi L300 warna hitam bernomor polisi BK 8696 DV.
“Para pelaku bekerja secara terorganisir. Ada yang memanen, ada yang memuat, dan satu di antaranya bertugas sebagai penadah untuk menjual hasil curian,” jelas Kasat Reskrim.
Petugas segera melakukan penyergapan. Empat pelaku yang masih berada di lokasi berhasil diamankan di tempat, sementara satu lainnya ditangkap saat hendak membawa mobil berisi hasil curian menuju gudang penampungan.
“Tidak ada yang sempat melarikan diri. Semua berhasil kami amankan bersama barang bukti,” tegas AKP Herison.
Kelima tersangka yang ditangkap masing-masing bernama: Heri Irawan (35) Wiraswasta, Charles Parulian Naibaho (48) Petani, Semi Damanik (43) Wiraswasta, Supriadana (39) Wiraswasta, Nurdin Sinaga (34) Wiraswasta.
Seluruhnya merupakan warga Huta II Marihat Bayu, Nagori Bah Joga, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi, Kabupaten Simalungun.
Barang bukti yang diamankan antara lain:
• 1 unit mobil pick-up L300 warna hitam BK 8696 DV
• 41 tandan buah segar (TBS) kelapa sawit
• 1 buah egrek dan 1 buah tojok yang digunakan untuk memanen dan mengangkut hasil curian.
Kasat Reskrim menegaskan, seluruh tersangka akan dijerat dengan Pasal 107 jo Pasal 111 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
“Tindakan mereka telah merugikan PTPN 4 dan berpotensi mengganggu perekonomian daerah. Kami akan memproses mereka sesuai hukum tanpa pandang bulu,” ujarnya.
AKP Herison juga memberikan apresiasi atas kesigapan anggotanya dalam menangani kasus tersebut.
“Ini bukti bahwa dengan sikap tegas dan kerja profesional, Polres Simalungun mampu menjaga keamanan wilayah serta menekan angka kejahatan di perkebunan,” pungkasnya.
Kini, kelima tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Simalungun untuk proses hukum lebih lanjut.
[ Redaktur : SJM14 ]