METROSIANTAR, WahanaNews.co - Seorang kakek inisial TG, 69 tahun, warga Kecamatan Datuk Tanah Datar Kabupaten Batu Bara diboyong ke Satreskrim Polres Batu Bara, Rabu (24/9/2025) malam.
TG diboyong ke Polres Batu Bara atas dugaan melakukan percabulan terhadap 3 perempuan dibawah umur (berusia 9 tahun). Bahkan salah seorang korbannya merupakan cucu kandungnya.
Baca Juga:
Mahasiswa KKN Tewas Dalam Kecelakaan Maut di Batu Bara
Rusli tokoh masyarakat setempat yang juga anggota DPRD Batu Bara, mengatakan kasus ini terungkap setelah salah seorang korbannya mengalami pendarahan di bagian kelaminnya. "Kasus ini terungkap karena terjadi pendarahan di bagian kelamin salah seorang korban. Setelah ditanya orang tuanya, korban mengaku telah di setubuhi oleh kakeknya," ujar Rusli.
Tidak terima anaknya jadi pelampiasan nafsu TG, mendorong orang tua korban melaporkannya ke perangkat desa setempat.
Guna menjaga situasi yang tidak kondusif dari amukan massa, perangkat desa bersama Babinkamtibmas dan tokoh masyarakat mengamankan terduga pelaku TG dengan memboyongnya ke Polres Batu Bara.
Baca Juga:
Seorang Pria Bacok Janda Muda di Limapuluh BATUBARA
Rusli berharap Unit Resum/PPA Satreskrim Polres Batu Bara melakukan penyelidikan mendalam untuk mengetahui apakah masih ada korban perbuatan cabulnya selain 3 anak yang telah diketahui.
Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Alvin Tri Boy Siahaan melalui Kanit Resum/PPA Ipda Ade Sundoko Masry membenarkan telah menerima seorang pria terduga percabulan terhadap anak dibawah umur.
"Iya benar, saat ini terduga pelaku TG masih menjalani pemeriksaan intensif," tukas Ade, Kamis (25/9/2025).
Sedangkan terhadap ketiga korban percabulan yang diduga dilakukan TG disebutkan Ade akan di bawa hari ini ke RSUD untuk divisum.
[Redaktur : SHN]