METROSIANTAR, WahanaNews.co - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara berhasil menggagalkan pengiriman 10 kilogram sabu jaringan narkotika antar provinsi dan menangkap dua tersangka di parkiran mini market, Jalan Lintas Medan–Banda Aceh, Desa Gampong Aceh, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur, Jumat (8/8/2025) sekitar pukul 11.00 WIB. Sabu tersebut rencananya akan dikirim ke Palembang melalui jalur darat.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, membenarkan penangkapan tersebut. “Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya, yang diperkuat oleh informasi masyarakat tentang pengiriman sabu dari Aceh menuju Palembang. Tim Ditresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan penyergapan di lokasi,” ujarnya.
Baca Juga:
Polsek Binjai Kota Launching Program Pekarangan Pangan Lestari
Dua tersangka yang ditangkap yakni RM, warga Deli Serdang, Sumatera Utara, dan SB, warga Pidie Jaya, Aceh. Keduanya berperan sebagai kurir. Polisi juga tengah memburu dua orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), yakni BJ (pemberi sabu) dan P (pengendali pengiriman dari Aceh ke Palembang).
Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti 10 kilogram sabu dalam kemasan teh China merek Guanyinwang,1 unit mobil Toyota Avanza warna silver nomor polisi BK 1171 VN,1 koper berwarna biru, 2 unit handphone dan Uang tunai sebesar Rp 850.000.
Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka RM mengaku mengambil sabu dari DPO BJ di parkiran masjid Desa Seneuneubok Pidie, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur. Ia diperintahkan oleh DPO P untuk mengantarkan sabu ke Palembang. RM menerima uang jalan sebesar Rp 5 juta dan dijanjikan bayaran Rp 30 juta per kilogram, sementara SB dijanjikan Rp 100 juta.
Baca Juga:
Kasus Penggelapan Belasan Mobil Rental Terungkap di Langkat Sumatera Utara
Ditresnarkoba Polda Sumut terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan pengedar sabu lintas provinsi tersebut. “Kami sudah mengantongi identitas dua DPO dan tim gabungan saat ini masih melakukan pengejaran. Kami juga akan menelusuri aliran dana serta komunikasi elektronik kedua tersangka untuk mengungkap aktor-aktor lain dalam jaringan ini,” ujar Kombes Pol Jean Calvijn.
Penyidik menduga jaringan ini memiliki keterkaitan dengan sindikat internasional, mengingat pola penyelundupan menggunakan kemasan teh merek luar yang kerap ditemukan pada kasus-kasus sebelumnya.
Kedua tersangka kini telah diamankan di Mapolda Sumut untuk pemeriksaan lanjutan. Mereka terancam hukuman berat atas keterlibatan dalam peredaran narkotika jaringan antarprovinsi ini.