“Dari bandar utama ini kami sita sabu seberat 36,58 gram, jumlah yang sangat fantastis dan menunjukkan dia adalah dalang besar dalam jaringan peredaran narkoba di wilayah tersebut. Kami tidak memberikan ampun sedikit pun”, ungkap AKP Henry.
Total keseluruhan sabu yang berhasil disita mencapai 38,02 gram, sebuah jumlah yang sangat signifikan dan berpotensi merusak ratusan generasi muda jika terus beredar di masyarakat.
Baca Juga:
AKP Charles Hartono Nababan Resmi Jabat Kasat Narkoba Polres Simalungun, Gantikan AKP Henry Salamat Sirait
“Menurut pengakuan Suhendri Sinaga alias Landong, narkotika jenis sabu tersebut dia peroleh dari seseorang bernama Udin, warga Labuhan Ruku, Kabupaten Deli Serdang”, ucap AKP Henry.
“Kedua tersangka kini telah kami amankan di Mapolres Simalungun dan akan kami proses tanpa pandang bulu sesuai hukum yang berlaku. Sikap tanpa ampun ini akan terus kami terapkan kepada siapa pun yang berani mengedarkan narkoba”, tegas AKP Henry.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Baca Juga:
Jatanras Polres Simalungun Tangkap Pelaku Pembunuhan Edward Sembiring Dalam Waktu Kurang Dari 9 Jam
[ Redaktur : SHN ]