METROSIANTAR, WahanaNews.co - Polres Pematang siantar menggelar razia ke tiga tempat hiburan malam (THM) yang ada di Kota Pematang siantar, Sabtu 14 Juni 2025, sekira pukul 22.30 WIB. Hasilnya, dua wanita diketahui positif menggunakan narkoba.
Razia dipimpin Kabag SDM AKP Maralidang Harahap yang bertindak selaku Koordinator pengamanan. Sementara Kasat Resnarkoba AKP Jonni H. Pardede, bertindak selaku Perwira penanggung jawab (Papenjab).
Baca Juga:
Gandeng Kodim 021/TU dan Polres Taput, Rutan Taturung Razia Kamar WBP
Tim bergerak ke tiga THM, yakni Koin Bar di Jalan Prapat, Kelurahan Tong Marimbun, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar, dan Evo Star di Jalan Rakutta Sembiring, Kelurahan Nagapitu, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.
Selanjutnya ke Bintang Cafe di Jalan Rakutta Sembiring, Kelurahan Nagapitu, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.
Dalam razia tersebut para personil melakukan penggeledahan tempat serta test urine terhadap para pekerja dan pengunjung yang ditemui di tiga lokasi THM tersebut.
Baca Juga:
Usai Razia Narkotika dan Handphone, 300 Napi Rutan Salemba Dipindah
Dari hasil razia tersebut tidak ditemukan adanya barang bukti narkoba. Namun hasil test urine dua orang wanita dari Bintang Cafe positif (+) pengguna narkoba.
Selanjutnya kedua wanita tersebut diboyong ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematang siantar guna dilakukan pemeriksaan.
PS. Kasi Humas Polres Pematang siantar IPTU Agustina Triyadewi mengatakan, pelaksanaan razia di THM tersebut sebagai upaya Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di Wilayah Hukum Kota Pematang siantar.
"Hasil razia tidak ditemukan barang bukti narkoba dan kedua wanita yang positif pengguna narkoba tersebut sudah diamankan di Sat Resnarkoba Polres Pematang siantar untuk dilakukan pemeriksaan," kata IPTU Agustina.
[ Redaktur: 44 ]