METROSIANTAR, WahanaNews.co - Seorang pria warga Nagori Cingkes, Kecamatan Dolok Silau, Kabupaten Simalungun bernama Indra Jaya Sembiring (48) ditangkap polisi. Tersangka Indra Jaya Sembiring ditangkap terkait kasus narkotika. pada hari Rabu, 30 Juli 2025, sekira pukul 17.00 WIB di sebuah warung kopi.
Dari pria ini polisi menemukan barang bukti sabu dengan berat bruto 3,77 gram, satu bungkus ganja kering dengan berat bruto 1,97 gram,
Baca Juga:
"Cokal" Pengedar SABU di Kerasaan Akhirnya Diamankan Polsek Perdagangan
Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang, melalui Kepala Satuan Narkoba Polres Simalungun AKP Henry Salamat Sirait, Kamis, 31 Juli 2025, sekira pukul 19.00 WIB mengatakan, saat mengetahui kedatangan polisi, Indra Jaya Sembiring sempat mencoba melarikan diri.
Saat dilakukan penangkapan, tersangka sempat berusaha melarikan diri dari warung kopi milik Pido Perangin-Angin, dan mengambil sebuah bungkus rokok Sampoerna yang ada di atas meja warung kopi, kemudian membuangnya.
Namun polisi berhasil meringkusnya dan selanjutnya menyuruh pelaku untuk mengambil kembali bungkus rokok yang dibuangnya. Setelah dibuka, ternyata di dalamnya terdapat sabu-sabu yang dibungkus tisu dan ganja kering yang dibungkus kertas putih,” ucap AKP Henry Salamat Sirait.
Baca Juga:
Pemkab Simalungun Bentuk Satgas Lawan Premanisme dan Ormas Pengganggu Investasi
Selanjutnya polisi menggeledah Indra Jaya Sembiring dan menemukan barang bukti berupa tiga bungkus plastik klip kecil berisi sabu dengan berat bruto 3,77 gram, satu bungkus ganja kering dengan berat bruto 1,97 gram.
Selanjutnya, satu unit handphone merek Vivo, uang tunai senilai Rp600.000, dan satu buah plastik besar kosong yang diduga digunakan untuk membungkus narkoba.
Tersangka mengaku memperoleh sabu dan ganja kering tersebut beberapa hari sebelumnya dari seseorang bernama Falen Tarigan yang merupakan warga Tanah Karo.