Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba dikonfirmasi pada Jumat (19/12/2025) malam memberikan apresiasi tinggi terhadap kinerja Unit PPA. “Ini menunjukkan profesionalisme dan presisi kerja Unit PPA Sat Reskrim Polres Simalungun dalam menangani kasus perlindungan perempuan dan anak. Kami tidak akan mentolerir kejahatan seksual terhadap anak,” tegas AKP Verry.
Tim Unit PPA berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit handphone merek VIVO warna biru tipe Y12 dengan nomor WhatsApp 087XXXXXXXXX yang berisi rekaman adegan cabul tersebut. “Barang bukti ini sangat krusial untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ucap Akhirul.
Baca Juga:
AKP Charles Hartono Nababan Resmi Jabat Kasat Narkoba Polres Simalungun, Gantikan AKP Henry Salamat Sirait
Dalam pemeriksaan, tersangka SW alias Wan yang berprofesi sebagai wiraswasta mengaku terang-terangan atas perbuatannya. “Tersangka mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap Z yang tinggal di belakang rumahnya,” ungkap Akhirul.
Tersangka kini dijerat Pasal 82 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur larangan melakukan kekerasan, tipu muslihat, atau membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul.
“Kasus ini menjadi bukti komitmen kami dalam melindungi anak-anak dari predator seksual. Kami akan terus bekerja profesional dan cepat tanggap dalam menangani kasus serupa,” pungkas AKP Verry.
Baca Juga:
Jatanras Polres Simalungun Tangkap Pelaku Pembunuhan Edward Sembiring Dalam Waktu Kurang Dari 9 Jam
[ Redaktur : SJM14 ]