METROSIANTAR, WahanaNews.co - Kecelakaan kerja mengerikan dan memprihatinkan kembali terjadi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, Jumat (13/03/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.
Seorang pekerja bernama Ahyar Adeani, yang bekerja di bagian boiler, mengalami kecelakaan kerja sangat serius hingga menyebabkan tangan kanan putus dan mengalami luka berat. Kondisi korban bahkan diduga terancam mengalami cacat seumur hidup akibat insiden tragis tersebut.
Baca Juga:
Ribuan Pencari Kerja ‘Serbu’ Job Fair Yang Digelar Disnaker Sumut di KEK Sei Mangkei
Korban diketahui merupakan pekerja dari perusahaan vendor PT Adya Cemerlang Herviy (ACH) yang bekerja di lingkungan perusahaan PT Sheel Oil Indonesia
Setelah kejadian berdarah itu, korban langsung dilarikan secara darurat ke Rumah Sakit Karya Husada untuk mendapatkan penanganan medis.
Ironisnya, korban tidak dibawa menggunakan ambulans perusahaan, melainkan menggunakan mobil pick-up L300. Kejadian ini memunculkan tanda tanya besar mengenai kesiapan fasilitas keselamatan dan tanggap darurat di perusahaan tersebut.
Baca Juga:
PT Basic International Sumatera di KEK Sei Mangkei Diduga Bangun Mess TKA di Lingkungan Perusahaan
Perusahaan besar di kawasan Proyek Strategis Nasional (PSN) KEK Sei Mangkei sekelas PT Sheel Oil Indonesia seharusnya memiliki ambulans yang selalu standby. Kalau korban sampai diangkut menggunakan mobil biasa, ini patut diduga ada kelalaian serius dalam sistem keselamatan kerja."ujar seorang sumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Peristiwa ini langsung memicu kemarahan dan sorotan tajam masyarakat, karena kecelakaan kerja di kawasan industri besar seperti KEK Sei Mangkei seharusnya memiliki standar keselamatan kerja (K3) yang ketat. Namun fakta di lapangan justru menunjukkan pekerja menjadi korban luka parah.
Sejumlah sumber menilai kuat adanya dugaan kelalaian serius dalam penerapan keselamatan kerja, khususnya pada pekerjaan berisiko tinggi di bagian boiler.
Ini bukan kecelakaan biasa. Jika benar ada kelalaian terhadap standar keselamatan kerja, maka pihak perusahaan bisa dijerat sanksi pidana sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Keselamatan Kerja,” ungkap seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Pihak PT Sheel Oil Indonesia selaku perusahaan pengguna jasa maupun vendor PT Adya Cemerlang Herviy (ACH) diminta tidak lepas tangan dan harus bertanggung jawab penuh atas nasib pekerja yang kini harus menanggung penderitaan akibat kecelakaan tersebut.
Masyarakat juga mendesak Dinas Tenaga Kerja, pengawas K3, serta aparat penegak hukum (APH) untuk segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh terhadap insiden ini. Jika ditemukan unsur kelalaian, maka perusahaan dapat dikenakan sanksi pidana berat.
Kecelakaan ini menjadi peringatan keras bahwa keselamatan pekerja di kawasan industri tidak boleh dianggap sepele. Jika keselamatan kerja diabaikan, maka nyawa dan masa depan para pekerja bisa menjadi korban.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Sheel Oil Indonesia maupun PT Adya Cemerlang Herviy (ACH) belum memberikan keterangan resmi terkait penyebab kecelakaan kerja yang menimpa Ahyar tersebut.
"Kasus ini kini menjadi sorotan publik dan menimbulkan pertanyaan besar: apakah sistem keselamatan kerja di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei benar-benar dijalankan atau justru diabaikan?
[ Redaktur : SJM14 ]