Dari pelaku turut diamankan barang bukti berupa 1 pucuk air softgun merek Colt Defender warna hitam, 1 pucuk senapan angin merek Predator warna hitam berikut magazen berisi peluru, dan 1 buah gas air mata merek USA Police.
“Kejadian itu sudah dilaporkan dengan Laporan Polisi Nomor LP/…/XII/2025/SPKT/Polres Simalungun/Polda Sumatera Utara tertanggal 25 Desember 2025,” jelasnya.
Baca Juga:
Bawa Senpi hingga Sabu, Pengacara Muda di Jakpus Jadi Tersangka
Kasi Humas menambahkan Pelaku dijerat dengan dua tindak pidana, yaitu secara melawan hukum tanpa izin memiliki senjata air softgun yang melanggar UU Drt Nomor 12 Tahun 1951, dan melakukan kekerasan yang melanggar Pasal 351 KUHP.
“Polres Simalungun berkomitmen menangani kasus ini secara profesional, transparan, dan sesuai dengan hukum,” pungkas AKP Verry Purba.
[ Redaktur : SJM14 ]