METROSIANTAR, WahanaNews.co - Unit Reskrim Polsek Perdagangan berhasil menangkap salah satu pelaku pencurian toko kosmetik dengan kerugian mencapai Rp. 84.153.000. Tersangka Franky Erikson Manalu (37) ditangkap pada Jumat dinihari (12/09/2025), Sekitar pukul 00.30 Wib di depan rumahnya di Jalan Rajamin Purba, Kelurahan Perdagangan III, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Kapolsek Perdagangan AKP Ibrahim Sopi saat dikonfirmasi pada Jumat malam sekitar pukul 22.40 Wib menjelaskan kronologi penangkapan tersebut. “Setelah melakukan penyelidikan intensif selama lebih dari satu bulan, tim berhasil mengidentifikasi dan menangkap salah satu pelaku”, ujar AKP Ibrahim.
Baca Juga:
Baru Siap Pompa, 4 Orang Pria di Pematang Kerasaan Rejo Ditangkap Polisi
Kasus bermula dari laporan polisi yang diterima pada 31 Juli 2025 dengan nomor LP/B/239/VII/2025/SPKT/Polsek Perdagangan/Polres Simalungun/Polda Sumatera Utara.
Pelapor bernama Elisabet Silalahi melaporkan pencurian di toko kosmetiknya yang bernama Mercy Cosmetic.
AKP Ibrahim menjelaskan bahwa kejadian pencurian terjadi pada Kamis (31/ 07/2025), di dalam Toko Kosmetik Mercy Cosmetic yang berlokasi di Jalan Sudirman, Kelurahan Perdagangan III, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. “Pelapor mendapat informasi dari saksi Sorta Silalahi melalui telepon bahwa tokonya telah kemalingan”, ungkap Kapolsek.
Baca Juga:
Polisi tangkap Pelaku Pencuri Sepeda Motor di Parkiran PT.BASIC Sei Mangkei
Ketika korban mendatangi tokonya, ia mendapati tiga buah stelling berisi barang-barang kosmetik telah kosong.
“Empat unit CCTV merek Imou I080P yang terpasang di dalam toko juga hilang. Grendel pintu toko rusak dan jaring kawat ventilasi tergunting, menunjukkan pelaku masuk melalui pintu lipat kayu setelah merusak pintu yang terganjal stelling”, terang AKP Ibrahim.
Barang yang dicuri meliputi empat unit CCTV merek Imou I080P dan berbagai macam jenis kosmetik.