“Martua Gultom terlebih dahulu mencongkel pintu toko yang tergembok menggunakan linggis, namun tidak berhasil. Kemudian ia merusak kerangka ventilasi dan memasukkan tangannya untuk merogoh engsel pintu”, ujar AKP Ibrahim.
“Setelah cara pertama gagal, Martua Gultom merusak pintu depan dan Franky Erikson Manalu memasukkan tangannya dari sela pintu untuk membuka baut pintu hingga berhasil dibuka”, ungkap Kapolsek melanjutkan.
Baca Juga:
Baru Siap Pompa, 4 Orang Pria di Pematang Kerasaan Rejo Ditangkap Polisi
AKP Ibrahim menjelaskan pembagian tugas kedua pelaku.
“Martua Gultom masuk ke dalam toko mengambil berbagai macam kosmetik dari stelling, sementara Franky Erikson Manalu mengumpulkan dan memasukkan barang curian ke dalam empat goni. Setelah itu mereka membawa hasil curian ke rumah Franky Erikson Manalu”, terang AKP Ibrahim.
Tersangka mengaku tas berisi kosmetik yang ditemukan di kamarnya merupakan barang hasil curian dari toko korban.
Baca Juga:
Polisi tangkap Pelaku Pencuri Sepeda Motor di Parkiran PT.BASIC Sei Mangkei
“Sebagian lainnya telah dijual oleh tersangka”, ucap Kapolsek.
Motif kejahatan ini adalah faktor ekonomi. “Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Perdagangan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Kami akan memproses hingga ke tingkat Kejaksaan”, tegas AKP Ibrahim Sopi mengakhiri keterangannya. Pencarian terhadap tersangka Martua Gultom alias Tua masih terus dilakukan petugas.
[ Redaktur : SHN ]