“Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp. 84.153.000”, ucap Kapolsek Perdagangan.						
					
						
						
							Dalam penyelidikan, petugas melakukan olah tempat kejadian perkara dan serangkaian penyelidikan.						
					
						
							
								
								
									Baca Juga:
									Polisi Tangkap Bandar dan Sita SABU 38.02 Gram di Bukit Maraja
								
								
									
										
	
									
								
							
						
						
							“Dari hasil penyelidikan, kami mencurigai dua orang laki-laki yaitu Franky Erikson Manalu dan Martua Gultom alias Tua yang masih dalam pencarian”, ujar AKP Ibrahim.						
					
						
						
							Penangkapan tersangka Franky Erikson Manalu dilakukan di depan rumahnya. Petugas yang didampingi Kepling XII Kelurahan Perdagangan III, Larun Situmorang, melakukan penggeledahan di dalam rumah tersangka.						
					
						
						
							“Kami menemukan satu buah tas berwarna putih, merah, dan biru berisi berbagai macam kosmetik di dalam kamarnya”, ungkap Kapolsek.						
					
						
							
								
								
									Baca Juga:
									Baru Siap Pompa, 4 Orang Pria di Pematang Kerasaan Rejo Ditangkap Polisi
								
								
									
	
								
							
						
						
							AKP Ibrahim menjelaskan pengakuan tersangka saat diinterogasi.						
					
						
						
							“Tersangka menerangkan bahwa pada 31 Juli 2025 sekira pukul 03.00 WIB, dirinya bersama Martua Gultom melakukan pencurian berbagai macam kosmetik di toko milik korban”, terang AKP Ibrahim.						
					
						
						
							Kapolsek menjelaskan modus operandi yang dilakukan kedua pelaku.