Kepada para wajib pajak, Bupati memberi apresiasi atas kedisiplinan membayar pajak tepat waktu. Karena dengan kedisplinan tersebut akan mendukung tercapainya target percepatan roda pembangunan daerah.
"Semoga apa yang kita lakukan ini dapat meningkatkan pemahaman dan komitmen kita bersama untuk mengoptimalkan pencapaian target pendapatan asli daerah secara sistematis, informatif dan berkesinambungan. Serta berharap inovasi ini dapat menginspirasi dinas-dinas lain untuk terus berinovasi dan memberikan layanan prima, sehingga masyarakat Deli Serdang dapat merasakan adanya kehadiran pemerintah," pungkas Bupati.
Baca Juga:
Wujudkan Medan Smart City, Aulia Rachman Resmikan Gedung Kantor PLN Icon Plus SBU Regional Sumbagut
Sebelumnya, Kepala Bapenda Deli Serdang, H Timur Tumanggor SSos MAP dalam laporannya menyampaikan berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) No.378 Tahun 2021 tentang Pembentukan Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah Kabupaten Deli Serdang, Pemkab Deli Serdang melalui Bapenda bekerjasama dengan Bank Indonesia dan Bank Sumut untuk membantu pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan upaya percepatan perluasan digitalisasi, sehingga bisa memberikan kemudahan layanan bagi wajib pajak dan jaminan akuntabilitas dalam pengelolaannya secara sistematis, informatif, dan berkesinambungan untuk mengoptimalkan pencapaian target PAD.
Aplikasi e-PADI tersebut, sambung Kepala Bapenda, memberikan kemudahan informasi, mengingat sekarang telah menjadi kebutuhan membayar pajak bisa kapan saja dan di mana saja, tidak mesti menunggu jadwal buka bank.
"Diperlukan inovasi atau terobosan yang memudahkan wajib pajak melaksanakan kewajiban pembayaran pajak daerah. Dan oleh karena itu, kita melakukan percepatan dan inovasi melalui Aplikasi Pembayaran Pajak Daerah secara online. Semakin tinggi pendapatan daerah, maka akan kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan," terang Kepala Bapenda. [rum]